Peristiwa Daerah

Dua Warga Meninggal, Polres Banyuwangi Amankan Penjual dan Miras

Rabu, 05 Juli 2017 - 16:27 | 40.22k
Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi (tengah) di damping jajaran Polres Banyuwangi, di Mako Polres setempat, Rabu (5/7/2017). (Foto: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi (tengah) di damping jajaran Polres Banyuwangi, di Mako Polres setempat, Rabu (5/7/2017). (Foto: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polres Banyuwangi, Jawa Timur, amankan dua pedagang Minuman Keras (Miras) sekaligus barang dagangan. Mereka adalah Slamet Mujiono (47) dan Sholeh (44), keduanya berasal dari Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya dua warga yang tewas usai menenggak minuman memabukkan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi menyebutkan, puluhan botol miras yang berhasil diakankan berupa 24 botol ukuran 600 mililiter jenis arak bali, 2 botol anggur putih, 8 botol Newport dan 10 botol arak bali ukuran 1500 mililiter.

“Kedua tersangka terbukti sebagai penjual dan akan dijerat pasal 204 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara atau atau pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun,” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES