Peristiwa Daerah

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Ganja 8,4 Kg Asal Pasuruan

Selasa, 04 Juli 2017 - 20:26 | 52.19k
Polda Bali menunjukkan barang bukti ganja dan empat orang tersangka, Selasa (04/07/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Polda Bali menunjukkan barang bukti ganja dan empat orang tersangka, Selasa (04/07/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polda Bali mengggalkan upaya peredaran gelap narkotika di pulau dewata. Tak tanggung-tanggung 8.4 kilogram ganja dari Pasuruan, Jawa Timur dapat diamankan. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan penangkapan terhadap seorang kurir narkoba berinisial RFI (22) pada Jumat (30/7/2017).

Dari sini, Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) bentukan Kapolda Bali Irjen Pol Dr.Petrus Reinhard Golose, menggerebek rumah kos yang terletak di Jalan Kresek, Banjar Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan. Petugas berhasil mengamankan ganja seberat 8,4 kilogram, serta tiga orang teman RFI yang berinisial MKW, TAS, dan MJP.

Ganja yang berasal dari Pasurua ini dibawa tersangka dengan menggunakan jalur darat menyeberangi Pelabuhan Gilimanuk. Sampai di Bali, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang saat ini berada didalam Lapas Kerobokan.

Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengungkapkan, agar aksinya tidak terbongkar petugas selama diperjalanan, ganja tersebut dibungkus plastik dan dilakban, serta dimasukkan ke dalam tas warna hitam merk Diadora.

"Tersangka ini kurir. Untuk membawa ganja ke Bali, dia mendapat upah sebesar Rp.1,5 juta," ujarnya saat rilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (4/7/2017) di Mapolda Bali.

Saat diperiksa, tersangka yang kelahiran Semarang 22 April 1995 ini mengaku tidak mengenal pemilik barang maupun penerima barang karena hanya melakukan komunikasi melalui handphone.

Selain ganja 8,4 kilogram dan empat orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah mobil Susuki Splash, satu buah iPhone, Wifi Portable, dan sebuah handphone merk Nokia.

"Untuk kurir ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Jombang ini menerangkan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES