TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berapa sih gaji yang diterima Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla per bulannya? Apakah mereka juga menerima kenaikan gaji seperti pegawai lain setiap tahunnya?
Penasaran kan...baca informasinya yang diberikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin Rabu (28/6/2017).
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Pasal 2 undang-undang itu tertulis, "gaji pokok Presiden enam kali gaji tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."
Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Bey menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (setingkat Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan aturan, besaran gaji pokok Presiden adalah enam kali dari nilai tersebut, maka Presiden Jokowi mendapat gaji pokok setara Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000.
Soal besaran tunjangan jabatan, Presiden mendapatkan Rp 32.500.000 Sementara, Wakil Presiden yakni Rp 22.000.000.
Besaran gaji dan tunjangan presiden dan wapres itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
"Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," ujar Bey. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : Biro Press Istana |