Peristiwa Nasional

Ini Kronologi OTT Gubernur Bengkulu

Rabu, 21 Juni 2017 - 20:11 | 35.32k
ILUSTRASI: KPK (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: KPK (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi "fee" proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di dua tempat di Provinsi Bengkulu, yaitu Rumah Gubernur Bengkulu dan kantor PT Statika Mitra Sarana (SMS).

"Pada Selasa (20/6) pagi, JHW diduga memberikan uang kepada RDS yang dikemas dalam kardus kertas ukuran A-4," kata Saut seperti dilansir Antara.

Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu RM. Tak lama kemudian, RDS ke luar rumah RM sekitar pukul 09.30 WIB dan disusul RM meninggalkan rumah untuk berangkat ke kantor.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," tambah Saut.

Tim KPK kemudian membawa RDS kembali ke rumah RM. Di dalam rumah, tim bertemu dengan istri Gubernur Bengkulu LMM.

"Di dalam rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya telah sempat disimpan di brankas. Tim kemudian membawa RDS dan LMM ke Polda Bengkulu pada pukul 10.00 WIB," tambahnya.

Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB, tim mengamankan JHW di hotel tempat dia menginap di kota Bengkulu.

"Dari tangan JHW, tim mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50.000 di dalam tas ransel. Kemudian tim KPK membawa JHW ke Polda Bengkulu," ucap Saut.

Kemudian RM datang ke Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar pukul 14.15 WIB, tim KPK membawa lima orang tersebut ke gedung KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di kantor Gubernur, rumah Gubernur, dan kantor pengusaha RDS," tutur Saut.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan lima orang, yaitu RM, LMM RDS JHW, dan H.

Dari proses OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES