Peristiwa Daerah

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tersangka Pemalsu Dokumen Penting

Selasa, 20 Juni 2017 - 13:55 | 47.68k
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji saat  (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji saat (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku kejahatan pemalsuan dokumen. Dalam ungkap kasus itu petugas berhasil mengamankan tersangka BSP (36) warga asal Jalan Bima desa Kebonsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan pelaku BSP berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya warga yang bisa membuat dokumen atau surat surat penting di Perumahan Safira Gardenia Laster Royal desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka BSP pada Rabu, 14 Juni 2017 pukul 22.00 WIB.

"Tersangka menerima pemesanan pembuatan dokumen atau surat penting seperti STNK, KTP, SIM, SIUP, Kartu Keluar dan Print Out buku tabungan. Oleh tersangka BSP dokumen pesanan warga itu dipalsukan dengan bahan baku yang didapatkan tersangka dengan cara membeli bahan baku disejumlah toko penyedia bahan baku KTP, SIM dan dokumen lain-lain," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, selasa (20/6/2017).

Lebih jauh mantan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri ini memaparkan jika dokumentasi atau surat-surat palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi si pemesan.

"Dokumen dan surat palsu ini digunakan si pemesan untuk keperluan pembelian rumah secara kredit / KPR," paparnya.

Dalam kasus ini, imbuh Kombes Pol Himawan petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti laptop, printer, alat pemotong kertas, lembaran SIUP atas nama UD.

Citra Bagus Teknik dengan pemilik Bagus Susilo asal Denpasar, Bali. Kartu keluarga, tiga KTP dengan nama berbeda, STNK, Notice Pajak kendaraan Bermotor, tabungan BCA dan Mandiri serta dua buah Handphone.

"Saat ini petugas terus melakukan pengembangan, apakah dalam kasus ini ada jaringan didalamnya atau tidak. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES