BPOM Tarik Mi Instan Asal Korea, Ini Penyebabnya
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk mi instan asal Korea Selatan.
Penarikan ini berdasarkan surat penarikan produk mi instan asal Korea, bernomor in.08.04.53206.17.2432, tertanggal 15 Juni 2017.
"Penarikan ini karena terdeteksi positif mengandung DNA babi," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, kepada TIMES Indonesia, Minggu (18/7/2017).
Penny merinci, ada empat merek yang ditarik dari pasaran karena mengandung babi. Keempatnya adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Keempatnya merupakan produk yang diimpor oleh PT Koin Bumi.
Lulusan Amerika Serikat itu menambahkan, BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi.
"Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |