Divonis 4 Bulan 15 Hari, Anggota DPRD Bebas Lima Hari Lagi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPRD kota Malang, Subur Triono akhirnya divonis hukuman pidana kurungan selama 4 bulan 15 hari karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa divonis dengan hukuman pidana kurungan selama 4 bulan 15 hari," kutipan vonis, yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Sihar Hamonangan Purba, Senin (19/6/2017).
Usai sidang, Politikus PAN Subur Triono mengaku menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Selain itu, Subur juga mengaku bersyukur atas vonis hakim sehingga ia bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri beserta keluarga di rumah.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas vonis ini," kata Subur saat ditemui bersama istrinya.
Sementara itu, vonis ini memastikan Subur sudah dapat bebas pada Sabtu (23/6/2017) mendatang. Sebab, dihitung sejak penahannya mulai tanggal 9 Februari 2017, maka Subur Triono telah menjalani hukuman selama 4 bulan 10 hari sehingga hanya tersisa lima hari lagi Subur akan bebas dari LP Lowokwaru kota Malang besok.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |