Bupati Bondowoso Larang PNS Mudik dengan Mobil Dinas
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bondowoso diharuskan masuk kerja tepat waktu, dan dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bondowoso H. Amin Said Husni usai melaksanakan gelar pasukan operasi Ramadniya 2017 di depan Pendopo Bondowoso, Jawa Timur, Senin, (19/6/2017).
Masa kerja PNS seluruhnya tinggal beberapa hari lagi dan akan mulai aktif kembali pada 3 Juli 2017.
Amin mengatakan, PNS sudah mendapatkan tambahan cuti dan hal tersebut harus menjadi tambahan semangat untuk masuk tepat pada waktu, sesuai dengan kalender yang telah ditentukan.
"Semua PNS harap masuk tepat pada waktu dan kembali bekerja," ujarnya.
Selain itu, Amin dengan tegas melarang PNS mudik dengan kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor. Bila ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kendaraan dinas dilarang untuk digunakan, semua harus ditaruh di kantor atau rumah dinas masing-masing. Bila nantinya kedapatan ada yang menggunakan, akan dikenai sanksi dan saya sudah menerbitkan surat serta sanksi sesuai aturan tentang pelanggaran kedisiplinan," tuturnya.
Amin juga berharap bahwa, seluruh masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Patuhi lalu lintas agar keselamatan menyertai kita, dan kepada masyarakat terus jaga silaturahmi agar mendapatkan makna yang hakiki dari Ramadhan dan Idul Fitri," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |