Politik

Pasca Putusan MA, Gaung Islah di PPP Mulai Muncul

Sabtu, 17 Juni 2017 - 23:14 | 25.23k
Ketua umum DPP PPP Djan Farid didampingi Sekjen PPP Dimyati Natakusuma (paling kanan) usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).  (Foto: Kristian Erdianto/ Kompas)
Ketua umum DPP PPP Djan Farid didampingi Sekjen PPP Dimyati Natakusuma (paling kanan) usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016). (Foto: Kristian Erdianto/ Kompas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung soal kepengurusan PPP, Sekjen PPP kubu Djan Faridzdari, Dimyati Natakusumah berharap terjadi islah di antara dua ketua umum PPP, Djan Faridz dan Romahurmuziy.

"Kita berharap PPP islah, bersatu, 'win-win solution'. Nasib PPP ini ada ditangan Ketum Djan Faridz dan Ketum Romi. Yang lain hanya makmum," kata Dimyati di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Meski merasa kaget dengan putusan MA tersebut, Dimyati mengaku bahwa pihaknya tidak akan mempermasalahkan putusan MA tersebut. Apalagi, putusan di tingkat peninjauan kembali bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.

Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Romahamurmuziy, Arsul Sani juga menginginkan hal yang sama.

Menurut Arsul, dia sudah mengomunikasikan soal islah ini ke kubu Djan Faridz beberapa hari yang lalu soal bagaimana mengakomodasi jabatan partai dalam konteks islah tersebut.

Bahkan Romahurmuziy juga mengajak Djan Faridz untuk bersatu lagi membangun PPP.

"Saya menyerukan kepada Pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju pileg yang tinggal 22 bulan lagi," tegas Romy.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dibawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES