Peristiwa Daerah

Jaksa Agung Sebut Nama HT Sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman Jaksa

Jumat, 16 Juni 2017 - 22:04 | 29.48k
 Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: elshinta)
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: elshinta)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo pada Jum'at (16/8/2017) menyebut CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, inisial HT sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto.

Presetyo menyatakan hal tersebut ketika diminta untuk menjelaskan proses hukum atas pemeriksaan jaksa Yulianto oleh Bareskrim di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si tersangkanya. Ya.. terlapornya. Tersangkanya lah. Sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

"Karena sudah ditingkatkan ke tersangka, setiap kali diundang ya harus hadir. Itu kewajiban di Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (15/6), Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TribunNews

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES