Kalimantan Selatan

Pemkot Banjarmasin Buat Posko Pengaduan THR

Jumat, 16 Juni 2017 - 09:40 | 87.96k
ILUSTRASI: Posko pengaduan THR. (Foto: Riau Pos)
ILUSTRASI: Posko pengaduan THR. (Foto: Riau Pos)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membuat posko pengaduan THR bertempat di Kantor Dinas Koperasi Usaha Masyarakat Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Posko itu diharapkan bisa membantu penuntaskan kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Priyo Eko, mengatakan, perusahan di Banjarmasin wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Apabila hak pekerja tidak diberikan, diharapkan masyarakat melaporkan ke posko pengaduan THR di Kantor Dinas Koperasi Usaha Masyarakat Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.

Priyo Eko, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke semua perusahaan di Kota Banjarmasin. Tercatat ada 1.725 perusahan di Banjarmasin. Surat itu berbunyi agara perusahaan membayarkan THR bagi para tenaga kerja.

”Bagi karyawan  yang tidak diberi THR bisa mengadi ke posko dan pemerintah akan menegur perusahaan itu, ”ujar Priyo Eko.

Posko pengaduan THR ini buka sesuai jam kerja. Sebetulnya, ujar Priyo, tiap tahun pihaknya sudah rutin memediasi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR. Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ada tujuh poin yang termuat dalam imbauan peraturan tersebut. Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan diberikan sekali dalam setahun. Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah, dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR setahun sekali ini merupakan hal yang sangat dinanti-natikan. Karena dengan mendapatkan THR, para karyawan tentu sangat merasa terbantu untuk keperluan untuk menyambut hari raya,” tambah Priyo Eko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES