Kewenangan Dihapus, Ini Langkah Kemendagri untuk Kontrol Perda
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya tak kehabisan akal untuk tetap bisa mengawasi dan mengontrol peraturan daerah (Perda) agar tak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakatan, pihaknya akan melakukan beberapa hal agar Perda selaras dengan kebijakan nasional.
"Kemendagri akan perkuat terkait fasilitasi penerbitan nomor registrasi Perda," papar Tjahjo, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Selain itu, Tjahjo berkata, bahwa Kementeriannya juga akan mengintensifkan pelatihan-pelatihan bagi setiap daerah dalam hal menyusun Perda. "Kemendagri juga akan mengintensifkan pelatihan penyusunan Perda," ucapnya.
Tambahan informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan Mendagri menghapus perda tingkat kabupaten dan kota telah dihapus MK.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan frasa "Perda Provinsi dan " sebagaimana tertuang dalam pasal 251 ayat 1, ayat 4, ayat (7), serta ayat (5) UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional. Terlebih majelis hakim telah membatalkan kewenangan Mendagri dalam pembatalan Perda Kabupaten dan Kota.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |