Peristiwa Daerah Jelang Hari Kemenangan

H-10, Truk Barang Mulai Penuhi Pelabuhan LCT Ketapang

Rabu, 14 Juni 2017 - 21:58 | 59.69k
Antrean truk barang yang akan  masuk area pelabuhan LCT Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/6/2017). (Foto : Romi S/TIMESIndonesia)
Antrean truk barang yang akan masuk area pelabuhan LCT Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/6/2017). (Foto : Romi S/TIMESIndonesia)
FOKUS

Jelang Hari Kemenangan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang larangan kendaraan barang menggunakan jasa penyeberangan di Pelabuhan ASDP Ketapang-Gilimanuk pada H-5 nanti, truk barang mulai padati Pelabuhan Landing Craft - Tank (LCT), Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/6/2017) malam.

Pantauan di lapangan, antrean truk barang sudah tidak tertampung di area parkir pelabuhan LCT. Truk mulai berjajar hingga ke area jalan.

Menurut Ihsanudin, salah satu supir pembawa plastik asal Sidoarjo, menuturkan dirinya sudah berangkat dari dari Sidoarjo sejak Rabu pagi.

“Habis ini kan sudah tak boleh menyeberang, makanya bos suruh ngantar barang ke Bali, sehingga nanti bisa lebaran di rumah,” kata Ihsanudin.

Dirinya berharap tidak ada kendala dalam melakukan perjalanan tidak terhambat, sehingga estimasi waktu yang telah diperkirakan tidak mleset.

“Kalau tak ada halangan besok pagi sudah bongkar dan sorenya bisa langsung balik ke Sidoarjo,” Paparnya.

Hal senada juga disampakan Evans Yogi, Supir Truk matreal yang hendak melakukan perjalanan dari Surabaya ke Nusa Tenggara Timur (NTT) yang harus berangkat cepat untuk menghindari antren di penyebsrangan jelang mudik.

“Ini aja udah mulai kelihatan ramai mas, apalagi besok, pasti lebih numpuk, makanya saya berangkat lebih awal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak ASDP melarang truk barang menyeberang dari Jawa ke Bali dan sebaliknya mulai H-5 sampai H+5

Sementara itu, tidak semua kapal feri yang melayani penyeberangan Jawa-Bali menaati peraturan Menteri Perhubungan No 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan (Lashing).

Pantauan di lapangan, hanya kendaraan barang dengan ukuran besar yang dilashing
oleh Anak Buah Kapal (ABK).

"Hanya yang besar saja, karena yang besar guncangannya cukup kuat bila dihantam ombak," kata petugas yang memeriksa.

Sebagai informasii, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 mengatur tata cara pengikatan kendaraan penumpang yang berada di dalam kapal penyeberangan.

Kendaraan yang wajib di pasang lashing adalah kendaraan yang berada paling depan, tengah, dan paling belakang. Sementara pada kendaraan yang tidak diikat, wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES