Peristiwa Daerah

Bea Cukai Jatim Amankan 9 Juta Rokok Ilegal

Rabu, 14 Juni 2017 - 18:26 | 69.33k
Tersangka peredaran rokok dan cukai ilegal yang berhasil diamankan dari Operasi Patuh Ampadan I (Foto: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)
Tersangka peredaran rokok dan cukai ilegal yang berhasil diamankan dari Operasi Patuh Ampadan I (Foto: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengamankan jutaan rojok ilegal dan cukai rokok palsu.

Rokok dan cukai palsu itu diperoleh lewat Operasi Patuh Ampadan I yang digelar pada 15 Mei hingga 10 Juni 2017.

Dalam Operasi tersebut petugas berhasil mengamankan kurang lebih 9 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Decy Arifinsjah mengatakan pemberantasan peredaran barang kena cukai tersebut merupakan aksi nyata petugas bea cukai dalam menciptakan fair treetment bagi Industri cukai hasil tembakau, terutama industri yang sudah membayar cukai sesuai kewajibannya.

"Penindakan yang dilakukan petugas meliputi kawasan Tanjung, Perak, Juanda, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Bojonegoro dan Madura tersebut berhasil mengamankan total rokok ilegal mencapai 9.926.744 batang. Dengan  potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2.998.498.420," kata Decy saat gelar perkara hasil tangkapan, 
Rabu (14/6/2017).

Lebih jauh, Decy menambahkan dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan pita cukai palsu sebanyak dan 169 lembar dengan jumlah total 2169 lembar dengan potensi kerugian negaranya mencapai Rp 77 juta lebih.

Dalam kasus ini, lanjut Decy, petugas menangkap 7 orang tersangka yakni SB (43) dan RM (31) asal Sidoarjo yang ditangkap petugas Bea Cukai Jatim I berikut barang bukti pita cukai palsu.

Kemudian TY (36) ditangkap petugas KPPBC tipe Madya Pabean Pasuruan dikawasan Rembang, Pasuruan. Dia ditangkap berikut barang bukti berupa Barang kena Cukai lengkap dengan pita cukai palsu sebanyak 16 karton atau berjumlah 384 ribu batang.

Tersangka lain yakni SN (52), BS (41), WA (21), dan HR (26) yang ditangkap di kawasan Gresik. Keempatnya merupakan pelimpahan dari Polres Gresik atas hasil Tembakau sebanyak 30.580 batang rokok ilegal.

"Kami akan tindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal ini, harapan kami tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal, agar industri rokok ini dijalankan oleh industri yang taat aturan, bila industri ini taat aturan pastinya pendapatan negara akan bertambah dari industri ini," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES