Kalimantan Selatan

KASN Diharapkan Tuntaskan Polemik 13 Dinas di Pemkab Kotabaru

Rabu, 14 Juni 2017 - 09:45 | 65.98k
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Foto: Labuhanbatu Utara)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Foto: Labuhanbatu Utara)

TIMESINDONESIA, KOTABARU – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan telah mengundang Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyelesaikan polemik kekosongan 13 dinas di Pemkab Kotabaru. Kekosongan ini terjadi karena 13 pejabat tinggi pratama lama tidak mau difungsionalkan.

Pemkab Kotabaru berharap sebelum hari Idul Fitri nanti sudah datang.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengaku sudah mengudang pasca pihaknya melakukan pertemuan dengan tim KASN di Jakarta.

“Saat ini kita sedang menunggu kedatangan tim KASN untuk menyelesaikan masalah keberatan dari 13 pejabat tinggi pratama yang difungsionalkan,” ujar Said Akhmad, Selasa (13/6/2017).

Menurut Said, dengan datang dan melakukan pertemuan, maka tim KASN bisa menerima laporan dari dua sisi baik dari bupati juga dari pejabat-pejabat yang tidak mau difungsionalkan.

Sebetulnya menempatkan seorang pejabat adalah hak prerogatif bupati. Cuma ada perbedaan pendapat dengan ke-13 pejabat tinggi pratama.Karena itu jalan satu-satunya cara menuntaskan adalah mendatangkan tim KASN ke Kotabaru.

Seperti diketahui Pemkab Kotabaru membuka lelang beberapa jabatan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) atau pejabat tinggi pratama pada periode kepemimpinan bupati baru Sayed Jaffar. 

Lelang jabatan, ujar Said, juga sudah disetujui DPRD Kabupaten Kotabaru. Lalu ditindaklanjuti dengan mengundang semua pejabat Kotabaru soal lelang jabatan itu.

Seluruh SOPD hadir termasuk 13 pejabat yang rencana difungsionalkan. Lelang jabatan mengacu pada aturan aturan Kemendagri yaitu tentang tata kelola pemerintahan daerah termasuk pengangkatan pejabat pada SOPD oleh kepala daerah. 

"Mengacu pada ketentuan itu pemkab membuka lelang jabatan tersebut, kepada semua pihak termasuk pejabat lama, " katanya.

Mekanisme lelang akan menentukan kapasitas dan kapabilitasnya calon pejabat nya.  Ternyata sejumlah pejabat keberatan dengan mekanisme itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES