Peristiwa Nasional

Pemerintah Larang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Senin, 12 Juni 2017 - 20:21 | 25.45k
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. (Foto: Dok. Times Indonesia)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. (Foto: Dok. Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Menteri Asman mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan tersebut. Dia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota. 

"Jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran," tegasnya.

Untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Asman mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No. 534/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES