Peristiwa Daerah

Polairud Banyuwangi Bongkar Jaringan Penjual Baby Lobster

Rabu, 07 Juni 2017 - 17:23 | 43.92k
Tujuh tersangka penjual bayi lobster diamankan di markas Polairud Polres Banyuwangi, Rabu (7/6/2017). (Foto : Romi S/TIMES Indonesia)
Tujuh tersangka penjual bayi lobster diamankan di markas Polairud Polres Banyuwangi, Rabu (7/6/2017). (Foto : Romi S/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Usai menangkap Sugihari dan Didi Hermanto yang kedapatan membawa ribuan bayi lobster, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Banyuwangi juga amankan lima orang lainnya.

Petugas juga mengamankan 20.635 baby lobster tambahan dari tangan kelima pelaku yang tertangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Jadi total benur (anak udang yang disita sebanyak 45.635 ekor," kata Kasat Polairud Polres Banyuwangim AKP Subandi, Rabu (7/6/2017).

Dari total keseluruhan penangkapan, terdapat dua jenis lobster yang di amankan Polairud Banyuwangi. Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara.

"Hanya 200 ekor lobster mutiara. Sisanya lobster pasir," ucapnya.

Tujuh pelaku yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan. Dua orang diduga berperan selaku distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan. Informasinya benur itu akan diekspor ke Singapura.

“Dari tujuh pelaku lima orang berasal dari Banyuwangi. Sedangkan dua lagi asli Jember. Total nilainya mencapai sekitar Rp 400 juta,”  ungkapnya.

Selain Didik Hermanto dan Sugihari, identitas kelima pelaku yang lain atas nama Imron, Zaenal, Yogi, Wafi dan Lutfi. Dua nama terakhir merupakan warga asal Jember.

"Disamping mengamankan puluhan ribu benur lobster, petugas juga menyita 4 mobil yang terdiri dari 2 unit Toyota Inova, 1 Susuki Ertiga dan Daihatsu Grand Max," paparnya,

Barang bukti lain yang diamankan berupa 10 unit HP, 5 air rator, 2 tabung oksigen, 5 ATM, 1 buku tabungan, 10 kotak stereofoam.

"Dasar penangkapan karena kegiatan jual beli atau penangkapan benih lobster yang dilakukan adalah ilegal. Dasar aturannya adalah melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Pasal 92 tahun 2004 dan Pasal 88 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan  serta Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 tahun 2015.Para tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan," kata Subandi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES