Kalimantan Selatan

DPRD Kalsel Segera Perdakan Rehabilitasi Hutan

Rabu, 07 Juni 2017 - 19:33 | 80.34k
ILUSTRASI: Rehabilitasi Hutan (Foto: tribunnews)
ILUSTRASI: Rehabilitasi Hutan (Foto: tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan mengesahkan Perda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis tahun ini. Legislatif melihat Perda akan bisa meminimkan kerusakan hutan dan lahan kritis juga bisa menjadi payung hukum penindakan pelaku pengrusak hutan di wilayah Kalsel.

 Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Imam Supraswoto mengaku, seharusnya perda rehabiltasi hutan dan lahan kritis sudah putuskan tahun lalu. Cuma karena ada beberapa catatan yang harus disempurnakan maka Raperdanya baru di perdakan tahun ini.

“Tahun ini harus sudah di sahkan perdanya dan bisa dipakai,” ujar Imam yang juga Ketua Pansus Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.

Menurut Imam, luas lahan kritis di Kalsel mencapai 647.900 hektar. Catatan ekskutif, ujar Iamam juga menyebutkan, bahwa ada rencana pihak ketiga merehabilitasi sekitar 28.000 hektar kawasan izin pinjam pakai hutan (IPKH) tapi baru 500 hektar yang terealisasi.

Imam melihat sudah mendesak perda ini di sahkan, karena pihaknya melihat di beberapa wilayah di beberapa kabupaten di provinsi Kalsel sudah sangat memprihatinkan.

Imam menyebutkan di kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu juga banyak hutan di ekploitasi tapi tidak belum ada ijin pinjam pakai nya. Karena itu pihak kehutanan dan pemerintah daerah harus bertindak tegas. 

Imam Suprastowo berharap, Perda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan di provinsi tersebut segera disahkan minggu minggu ini. Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis merupakan program kerja legislasi daerah (prolegda) Kalsel tahun 2016.

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. ”Sekarang kita sudah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa poin sudah disempurnakan, semoga minggu depan sudah bisa disahkan,” ujar Imam,politisi PDIP ini.

Imam menambahkan, tujuan pengusulan perda itu antara lain guna menghindari atau meminimalkan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan karena ulah manusia.

Selain itu, sebagai payung hukum dalam upaya mencegah dan penindakan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan serta lingkungan.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel memerintahkan seluruh dinas kehutanan pewarkilan di Kabupaten dan kota di wilayah Kalsel melakukan penindakan tegas pada perusak hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan, pihaknya sudah mencatat dan melakukan pemetaan potensi kerusakan hutan dan yang sedang dirusak.

Pihaknya, ujar Hanif, beberapa waktu lalu melakukan tindakan tambang liar di derah Satui. Satu alat berat diamankan dari lokasi itu.

Dinas akan mengembangkan ke wilayah lain juga termasuk beberapa lokasi tambang yang diketahui tidak punya ijin pinjam pakai hutan di Kotabaru, Tanah Bumbu dan lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES