Presiden Terbitkan Perpres Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Pada hari ini, Kamis (1/6/2017), bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi akan menyampaikan penerbitan Perpres tersebut.
Seperti disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Rabu (31/5/2017) di Kantor Presiden, dalam unit kerja akan ada Dewan Pengarah yang berjumlah 9 orang. Mereka terdiri dari negarawan, akademisi, tokoh agama, TNI/ Polri dan PNS.
Sementara, pelaksana UKP PIP terdiri atas Kepala dan tiga Deputi yaitu bidang pengkajian dan materi, bidang advokasi, serta bidang pengendalian dan evaluasi.
Seskab menjelaskan, maksud pembentukan Unit Kerja Presiden ini agar masyarakat mengetahui, memahami, mencintai Pancasila, dan kemudian menjadikan Pancasila sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Jadi pelaksanaan dari program ini bukan program yang dogmatis lebih pada bagaimana Pancasila dalam kehidupan itu menjadi sinergi dalam kehidupan secara menyeluruh,” terangnya, dikutip dari setkab.go.id.
UKP-PIP akan berkantor di lingkungan kepresiden. Untuk kesekretariatan Kepala UKP-PIP, akan difasilitasi oleh Setkab. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |