Peristiwa Nasional

Ingin Terorisme Diartikan Objektif, Pansus Revisi UU Ogah Didikte

Rabu, 31 Mei 2017 - 17:07 | 26.70k
Ketua Pansus Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, M Syafii (Foto: parlemennews)
Ketua Pansus Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, M Syafii (Foto: parlemennews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panitia Khusus revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menginginkan agar definisi terorisme dalam UU tersebut dibuat objektif dan proporsional, tegas Ketua Pansus M Syafii.

"Kami ingin ada penetapan yang objektif dan proporsional siapa yang disebut teroris. Sehingga jangan sampai menyasar pada kelompok dan agama tertentu padahal banyak yang lakukan tindakan klausul sama, namun karena perbedaan agama lalu dibedakan," tegasnya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya, pansus ingin definisi Tindak Pidana Terorisme baku karena ada hal sepele namun kerap disebut tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu ada anak yang masuk gereja di Medan diklaim meledakkan bom, padahal yang keluar hanya asap.

Di sisi lain, mengancam pejabat negara dan tokoh masyarakat pun perlu dibahas masuk tindak terorisme atau tidak, sebagaimana pengepungan terhadap Wakil Sekjen MUI Teuku Zulkarnain di Kalimantan Barat dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dikejar-kejar sekelompok orang di Sulawesi Utara.

Syafii menegaskan bahwa definisi baku itu penting karena paham teroris bukan berasal dari masyarakat, namun dipicu belum berhasilnya pemerintah mendistribusikan kesejahteraan, menegakkan keadilan dan tidak bertindak diskriminatif.

Politisi Partai Gerindra itu juga menjamin jika pansus ingin menghasilkan produk UU yang terbaik untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, bukan memenuhi keinginan salah satu pihak.apalagi menjadi alat kekuasaan dan politik.

"Pembahasan di Pansus berjalan maraton, namun kami tidak mau didikte dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan karena didikte sehingga pembahasannya amburadul," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES