Peristiwa Nasional

TNI Tak Perlu Dilibatkan untuk Penanganan Terorisme

Selasa, 30 Mei 2017 - 16:43 | 36.10k
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: Metronews)
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: Metronews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam revisi UU Antiterorisme TNI tak perlu dilibatkan dalam penanganan Terorisme karena hal itu telah diatur dalam UU Tentang TNI No 34/2004.

"Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI no 34/2004," kata Direktur Imparsial Al Araf dalam pernyataan persnya, Selasa (30/5).

Menurut Al Araf, Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.

"Keinginan Presiden untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam revisi UU Antiterorisme karena sudah ada dasar hukumnya dalam UU TNI," katanya.

Seharusnya, tambahnya, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sebaiknya hanya tugas perbantuan saja.

"Pelibatan militer menjadi pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme," katanya.

Al Araf mengusulkan Pemerintah dan DPR segera membentuk UU Perbantuan untuk menjelaskan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES