Peristiwa Nasional

Pelantikan Plt Gubernur DKI Terlambat Akibat JPU Ajukan Banding Kasus Ahok

Senin, 29 Mei 2017 - 15:32 | 40.43k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pelantikan bagi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kemungkinan bakal mengalami keterlambatan.

Dia mengatakan, keterlambatan lebih karena adanya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 2 tahun penjara yang diterima Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

"Saya semalam sudah ketemu dengan Pak Jaksa Agung untuk minta kepastian ya atau tidak. Kan jangan sampai Pak Ahok sudah menerima tapi jaksanya belum menerima," kata Tjahjo pada awak media di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, sampai saat ini jaksa belum menentukan sikap setelah banding diajukan usai vonis Ahok di PN Jakarta Utara. Ketidak jelasan ini lah yang akan memperlambat pengisian gubernur defenitif di DKI.

"Justru akan menghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," tegas dia.

Disebutkan, saat ini Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah terbentuk dan segera memeriksa berkas banding Ahok.

"(Surat pengunduran diri) tunggu dulu dong. Karena bandingnya kan banding apa, banding minta diperberat atau banding-banding minta diperingan, kan belum tahu," tukas Tjahjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES