Menunggu PP, Gaji ke-13 dan THR PNS Dijamin Cair Juni
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil masih harus menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum kebijakan tersebut
"PP-nya tinggal menunggu arahan Presiden," terang Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Meski demikian, Askolani memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut bisa dilakukan pada Juni mendatang, meski digelar pada waktu berbeda.
Tidak menyebutkan waktu dan besaran pagu pencairan gaji ke-13 dan THR secara tepat, Askolani hanya menegaskan jika pencairan gaji ke-13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru awal Juli dan THR dilakukan sebelum Lebaran pada akhir Juni.
"Insya Allah, sama-sama Juni. Juli anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," imbuhnya.
Ia menambahkan jika semua pencairan gaji ke-13 dan THR akan mengikuti prosedur yang selama ini telah berlaku di kementerian dan lembaga. "Ini tidak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat dan sesuai tujuan," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Berbagai Sumber |