Kejagung: Pembubaran HTI Bisa Lewat Keppres atau Perppu
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Peppu.
Demikian pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (19/05/2017)
Menurut dia, saat ini Kejaksaan Agung masih membahas penanganan hukum proses pembubaran HTI. Beberapa pertemuan koordinasi sudah dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang tepat dalam menangani kasus tersebut.
"Sedang diproses. Sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," katanya.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan pemerintah. "Sekarang sedang dalam proses pematangan," imbuhnya.
Sikap Kejaksaan Agung sangat jelas di kasus ini bahwa Indonesia harus tetap utuh dan tidak boleh terpecah belah.
"Kejaksaan ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh. Pancasila tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |