Peristiwa Nasional

Divonis Penjara Dua Tahun, Ahok Siap Banding

Selasa, 09 Mei 2017 - 12:21 | 30.95k
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (9/5/2017) (Foto: antaranews)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (9/5/2017) (Foto: antaranews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya pada sidang vonis, Selasa (9/5/2017).

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, "Kepada saudara Jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum selama 7 hari ini setelah diucapkan putusan, yaitu berupa upaya hukum banding. Oleh karena itu saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum ajukan sikap saudara."

Hakim juga mengingatkan Ahok untuk menindaklanjuti pernyataannya dengan membuat atau mencatatkan pengajuan banding ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Nanti di situ Saudara menandatangani akta banding bersama panitera, dan di situ sah Saudara resmi mengajukan banding," tegas hakim.

Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.

Vonis hukuman itu sendiri lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES