Peristiwa Nasional

Sidang Vonis Ahok, Majelis Hakim Mulai Bacakan Amar Putusan Setebal 630 Halaman

Selasa, 09 Mei 2017 - 09:53 | 45.69k
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di ruang auditorium pada Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Namun sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta persetujuan terkait pembacaaan lembar putusan setabal 630 halaman lebih tersebut. 

"Sebelum saya bacakan, putusan sudah net. Ada sekitar 630 (halaman) lebih saya enggak hafal," ujar Dwiarso 

Tawaran itu disampaikan majelis hakim kepada kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa agar berkas putusan tidak dibacakan seluruhnya. Majelis hakim hanya akan membacakan poin-poin yang dianggap penting.

Merespon hal itu, JPU sepakat bila amar putusan tidak dibacakan seluruhnya, begitu pun dengan penasihat hukum. Mereka mengungkapkan tidak keberatan lembar putusan itu tidak dibacakan perhalaman.

"Jadi tidak dibacakan semua, bergiliran 5 anggota majelis ini," ujar Dwiarso.

Kepada para pengunjung, Dwiarso meminta agar bersikap tertib selama sidang vonis Ahok. Mereka tidak diperkenankan bertindak gaduh agar persidangan berlangsung lancar.

"Pengunjung diminta tertib, tidak perlu dikomentari, yel-yel, tepuk tangan, takbir. Tertib supaya yang ada di sini bisa mendengarkan pertimbangan majelis secara utuh. Kami ingatkan, kalau ada kegaduhan, diharapkan petugas keamanan mengeluarkan pengujung tersebut," tegas dia.

Tambahan informasi, dalam sidang tuntutan, Kamis (20/4/2017) lalu, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. 

Bekas Bupati Belitung Timur itu dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES