Peristiwa Nasional HTI Dibubarkan

Selain di Indonesia, HTI juga Dibubarkan di 19 Negara

Senin, 08 Mei 2017 - 17:21 | 94.11k
HTI (Foto: Tribunnews)
HTI (Foto: Tribunnews)
FOKUS

HTI Dibubarkan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hizbut Tahrir ternyata tak hanya ditolak dan dibubarkan di Indonesia. Tapi juga telah ditolak dan sudah dibubarkan di 19 negara di dunia.

Organisasi yang mengusung gerakan pendirian negara Islam (khilafah) secara global itu jika di Indonesia bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Beberapa tahun ini, di Indonesia keberadaan HTI memang dihujat banyak kalangan. Pihaknya meminta supaya HTI di bubarkan. Mengapa? Karena dianggap ormas yang menolak dasar negara Indonesia, yakni Pancasila dan NKRI.

Pada Senin (8/5/2017), secara tegas Pemerintah Indonesia menyatakan pembubaran HTI melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Ada lima poin yang disampaikan Wiranto, yakni Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga adalah aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keempat, mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945..

Kajian Litbang TIMES Indonesia, di belahan dunia diluar Indonesia, ada beberapa negara juga membubarkan HTI. Diantara negara itu adalah Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu.

Mesir juga melarangnya pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer. Kazakhstan melarang pada 2005. Pakistan melarang pada 2003. Rusia melarang pada 1999.

Selanjutnya adalah Tajikistan melarang pada 2001. Kirigistan melarang pada 2004. China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”. Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang.

Selain itu, di Denmark dan Perancis serta Spanyol, Jerman yang melarangnya pada 2006 oleh Mahkamah Agung karena dianggap anti-semit. Suriah melarangnya juga pada 1998.

Tak hanya itu, Turki, juga demikian. HT secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pemerintah Libya era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan.

Di Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang. Di Arab Saudi, HT juga dilarang. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi. Terakhir, pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum. Saat ini, tahun 2017, terjadi di Indonesia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES