Bertentangan dengan Dasar Negara, HTI Resmi Dibubarkan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Kepastian ini disampaikan oleh Menkopolhukam, Wiranto saat konferensi pers di ruang Parikesit, gedung utama Kemenkopolhukam, Jakarta.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," bebernya di hadapan awak media, Senin (8/5/2017).
Wiranto menjelaskan, beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah dalam membubarkan ormas itu.
Sebagai ormas berbadan hukum, lanjut dia, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Hanura itu, menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," beber laki-laki asal Yogyakarta tersebut.
Dia menambahkan, pengambilan keputusan itu juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat.
Mantan Panglima Bersenjata Republik Indonesia itu menegaskan, keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam.
"Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," tegas dia.
Rilis pembubaran ormas tersebut juga dihadiri oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo; Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly serta Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |