Peristiwa Nasional

Mendagri: Tak Ada Istilah Main Akrobatik Politik di Pembahasan RUU Pemilu

Senin, 08 Mei 2017 - 14:49 | 38.57k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada istilah 'Barter Pasal' antar fraksi di DPR, apalagi dengan pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). 

"Tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi, apalagi dengan pemerintah," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Kata dia, baik pemerintah dan Pansus revisi UU Pemilu memiliki semangat yang sama, yaitu meningkatkan kualitas demokrasi guna memperkuat sistem pemerintahan presidensil. 

"Semangat pembahaan revisi UU Pemilu menyongsong Pileg dan Pilpres serentak untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Ini komitmennya sampai sekarang," tuturnya. 

Disinggung terkait adanya kepentingan partai politik dalam pembahasan Revisi UU Pemilu, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut wajar mengingat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden merupakan rezim Parpol. 

"Soal ada kepentingan strategis Parpol yanh diperjuangkan dalam Pansus dan Panja sah dan wajar-wajar saja karena Pileg dan Pilpres adalah rezim Parpol dan dalam pembahasan sepakat mengakomodir aspirasi Parpol dan aspirasi masyarakat serta aspirasi pengamat, elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi," jelas dia. 

Akan tetapi yang jelas bahwa finalisasi pembahasan RUU Pemilu tetap kompromi musyawarah mufakat. Bila harus ada pengambilan keputusan suara terbanyak, maka ada mekanisme akhir di Paripurna DPR di mana disepakati tidak ada istilah barter Pasal atau bermain akrobatik politik. 

"Apapun dalam Pileg dan Pilpres legalitas penuh pada masyarakat pemilih dalam menentukan siapa jadi Presiden, Wapres, siapa jadi anggota DPD, DPRD dan Parpol mana yang akan mendapatkan tiket dukungan dan legitimasi masyarakat pemilih Indonesia," tukas Tjahjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES