Indonesia Positif Ketahanan Informasi Politik

Terkait Hak Angket DPR pada KPK, ini Pernyataan Sikap Ahli Hukum Tata Negara

Sabtu, 29 April 2017 - 21:43 | 60.46k
Diskusi hak angket DPR di Universitas Widyagama Malang, Sabtu (29/4/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)
Diskusi hak angket DPR di Universitas Widyagama Malang, Sabtu (29/4/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Politik

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hak angket DPR tentunya penting bagi lembaga DPR dalam menjalankan fungsinya dan dijamin dalam  konstitusi. Jika hak angket DPR dipergunakan dengan semestinya sebagai bagian dari fungsi pengawasan penyelengaraan pemerintahan dapat menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

Hal itu juga dapat meningkatkan kewibawaan lembaga DPR  yang sungguh-sungguh menjawantahkan aspirasi rakyat sebagai aspirasi dari pemilik kedaulatan rakyat. 

Diskusi-Publik-aQ9sr6.jpg

Sebaliknya, apabila penggunaan fungsi dan pelaksanaan wewenang DPR tidak dilakukan pada tempatnya. Terlebih jika mengesankan hanya untuk  kepentingan elit politik di DPR yang mengalami masalah hukum akibat dari proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. 

Terkait dengan E-KTP atau penegakkan hukum lainnya oleh KPK, tentunya sangat disayangkan, dan patut dipertanyakan, apakah anggota DPR yang terhormat itu masih memahami hakikat keberadaanya sebagai wakil rakyat. 

Menyikapi hal itu, Program Pascasarjana Universitas Widyagama Malang bekerjasama dengan Ahli Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Malang, Forum Masyarakat Sipil Malang, Malang Corruption Watch,  menggelar Diskusi Publik dengan tajuk Mengkritisi Hak Angket DPR, Sabtu (29/4/2017).

Bertempat di Ruang P2K Kampus 2 Universitas Widyagama Malang. 
Acara yang dikemas dalam bentuk konferensi pers ini merupakan bentuk ketidaksepakatan akan keputusan DPR untuk melakukan hak angket kepada KPK. Karena upaya, proses dan keputusan yang diambil bertentangan dengan aturan perundang-undangan, khususnya UU MD3 yang menjadi dasar parlemen bekerja.

Seperti diketahui, upaya penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP oleh KPK mendapat beberapa ujian berat diantaranya insiden penyiraman air keras kepada kasatgas penyidik KPK. Atas kejadian tersebut, wacana dan usulan hak angket diputuskan oleh DPR dengan penuh kontroversi.

Menyikapi hal tersebut, atas nama Ahli Hukum Tata Negara Malang Raya, Dr. Anwar Cengkeng, SH, MH, mantan Wakil Rektor I UWG, menggandeng Dr. Sulardi, Dekan Fakultas Hukum UMM, menjadi narasumber pada diskusi tersebut, dan membuat pernyataan sikap. 

"Ini adalah bagian dari tanggungjawab kami sebagai akademisi untuk ikut serta membantu menata carut marutnya penegakan hukum di negara ini," demikian ujar Anwar.

Diskusi ini menghasilkan 4 poin pernyataan sikap yaitu:
1. Bahwa putusan hak angket DPR terhadap KPK adalah tindakan melanggar UU No. 17/2014
2. Bahwa pimpinan DPR seharusnya memiliki sifat kenegaraan dalam memimpin lembaga negara
3. Bahwa DPR harus mencabut hak angket DPR terhadap KPK
4. Bahwa Presiden RI harus memerintahkan Kapolri untuk mendukung penuh KPK dalam penuntasan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus e-KTP dan kasus lainnya.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada tanggal 29 April 2017 dan ditandatangani oleh keduanya yang sekaligus berperan sebagai narahubung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES