Peristiwa Daerah

Bupati Gresik Kembali Tertibkan Menara Bodong

Jumat, 21 April 2017 - 20:31 | 22.18k
Bupati Gresik, Kadiskominfo dan pengusaha menara BTS. (Foto: Mohammad Zaini/TIMES Indonesia)
Bupati Gresik, Kadiskominfo dan pengusaha menara BTS. (Foto: Mohammad Zaini/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kebijakan Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto terkait izin pendirian menara base transceiver station (BTS) tidak main-main. Setelah memanggil pemilik tower 'bodong', pada Jumat (21/4/2017) Bupati memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Gresik, Budi Rahardjo untuk diajak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk konfirmasi tentang perizinan Menara BTS tersebut.

Di Ruang rapat Perijinan, Bupati diterima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama staf operator perizinan di ruang rapat. Bupati menjelaskan tentang perizinan yang tengah dalam proses atau pengajuan perizinan yang tidak termasuk dalam proses.

”Perizinan yang masuk dalam proses adalah perizinan yang sudah diajukan lengkap sesuai persyaratan. Tapi kalau masih banyak kekurangan meski sudah masuk belum dikatakan berproses” katanya.

Hal ini ditegaskan Bupati karena ketika memanggil pihak penanggung jawab Menara BTS yang menyatakan izinnya masih dalam proses dengan menunjukkan surat tanda terima. “Padahal tanda terima itu hanya tanda terima masuknya beberapa perlengkapan dan belum lengkap. Selama belum lengkap secara administrasi, surat tanda terima itu belum dikatakan, izin dalam proses,” tegasnya.

Terkait hal ini, Sambari berharap agar kepengurusan izin tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga (calo). “Orang yang mengurus perizinan selain pemilik usaha adalah orang dari dalam perusahaan itu sendiri, orang yang termasuk keluarga yang dikuatkan dengan Kartu Keluarga, atau orang yang terdaftar pada perusahaan dari yang dimintakan surat izin. Jangan sampai orang yang mengurus izin tersebut tidak tahu bahwa yang dimintakan izin itu perusahaan apa dan apa yang di produksi?”jelas Sambari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Rahardjo menyatakan ada enam BTS di wilayah perkotaan yang sesuai pemerikasaan Dinas Kominfo surat izinnya belum beres. "Padahal menera BTS tersebut sudah berdiri,” ujarnya.

Enam menara BTS yang dimaksud Budi Rahardjo masing-masing, 2 menara berdiri di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, 2 menara di Jalan Veteran, 1 di Jalan Kartini dan 1 menara lagi ada di Jalan Usman Sadar Gresik.

“Selanjutnya kami masih akan terus mendata menara BTS yang lain sampai ke beberapa wilayah pelosok Gresik. Dari catatan kami ada 332 menara BTS yang berdiri di Gresik. Tentu saja akan kami pilah mana yang sudah beres perizinannya dan mana yang tidak. Kami akan melaksanakan ekseskusi apabila pemilik dan penangung jawab menara tidak mengindahkan” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES