Peristiwa Daerah

Puluhan Jati Ditebang, DLH Tak Terima Surat Izin Penebangan

Jumat, 21 April 2017 - 19:43 | 33.94k
Penebangan pohon di jalan raya nasional Kecamatan Saronggi, Sumenep, Jawa Timur (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMESIndonesia)
Penebangan pohon di jalan raya nasional Kecamatan Saronggi, Sumenep, Jawa Timur (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penebangan pohon Jati disepanjang Jalan Nasional Kecamatan Saronggi, Sumenep, Jawa Timur, dinilai oleh aktivis lingkungan Kabupaten Sumenep tidak mengantongi izin. Kecurigaan tersebut berdasarkan hasil dari pengamatan di lokasi yang dinilai janggal. 

"Kami curiga aksi penebangan itu ilegal. Karena hanya pohon tertentu saja yang ditebang. Jika memang ada perintah penebangan pelebaran jalan, atau mengganggu terhadap listrik, puluhan pohon jati itu tidak menggangu sama sekali," kata Aliatin, aktivis lingkungan Sumenep, Jumat, (21/4/2017).

Lebih lanjut Aliatin mengungkapkan setiap penebangan yang mengantongi izin penebangan biasanya didampingi aparat penegak hukum. 

"Di lapangan tidak ada satupun petugas yang nendampingi, baik dari instansi terkait maupun dari unsur penegak hukum. Biasanya, jika penebangan itu legal ada petugas yang mendampingi, dan lagi di daerah itu tidak ada pelebaran jalan. Dua dasar itu yang mestinya jadi acuan dalam mengeluarkan izin penebangan," bebernya. 

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, M Syahrial mengaku pihaknya tidak menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

Menurutnya, izin penebangan biasanya dikeluarkan jika kondisi pohonnya membahayakan, seperti sudah rapuh karena kondisi pohon sudah rapuh karena sudah berumur puluhan tahun. Selain itu, penebangan bisa dilakukan apabila ada proyek pelebaran jalan.

"Sepertinya kondisi pohon masih bagus, dan tidak ada kegiatan apa-apa tahun ini," ujarnya

Syahrial menegaskan, jangankan penebangan secara massal, untuk pemangkasan ranting pohon disepanjang jalan harus dilakukan oleh petugas resmi.

"Ada petugas resmi yang boleh motong ranting, termasuk mobil angkutnya dari dinas terkait. Tidak bisa masyarakat umum melakukan sendiri, karena pohon tersebut kewenangan pemerintah," pungkas Syahrial pada wartawan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES