Guntur Mendapatkan Pil Koplo dari Lapas Banyuwangi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengembangan kasus peredaran pil koplo jenis Trihexyphenidil atau Trek dengan tersangka Guntur (22) asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi sangat mengejutkan. Menurut pengakuannya, barang tersebut didapatnya dari seorang bandar yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B Banyuwangi, Jawa Timur.
"Tersangka mengaku barang tersebut di dapatkan dari AF yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi," kata Iptu Bejo Madrias, Kapolsek Cluring, Sabtu (1/4/2017).
Menurutnya, tersangka Guntur yang baru ditangkap Jumat (31/3/2017) tersebut, melakukan komunikasi dengan AF dengan menggunakan telepon.
"Saat ini kita masih berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan terhadap AF," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Guntur ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Cluring saat melakukan transaksi, Jumat (31/3/2017) malam. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 320 pil koplo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |