Peristiwa Daerah

Diupah Rp 2 Juta, Petugas Bandara Ngurah Rai Nyambi Jadi Kurir Sabu

Selasa, 21 Maret 2017 - 20:13 | 29.06k
Kadek WS dibekuk petugas BNNP Bali saat mengambil tempelan sabu. Hari selasa(21/03/2017). (Foto: Khadafi/Times Indonesia)
Kadek WS dibekuk petugas BNNP Bali saat mengambil tempelan sabu. Hari selasa(21/03/2017). (Foto: Khadafi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadek WS (26) pria asal Singaraja seorang kurir narkoba dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.  Kadek ditangkap saat hendak mengambil sabu seberat 1 ons atau 101,76 gram yang diletakkan di dekat Gardu listrik Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Senin (20/3/2017) sore kemarin.

Saat ditangkap petugas BNN, tersangka sempat beradu fisik dengan petugas dan berusaha melarikan diri.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Putu Astawa menjelaskan, Kadek yang bekerja sebagai chek in konter di Terminal kedatangan internasional BAS (Bagasi Servis Area) Bandara Ngurah Rai Bali ini merupakan kurir dari seorang pengendali narkoba bernama Gede Agung.

"Penangkapan tersangka Kadek merupakan pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya. Modus operandinya, dia terima pesanan baru dia jalan sesuai arahan dari pengedalinya itu," ujar Astawa saat rilis di Kantor BNN Bali, Selasa (21/3/2017).

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat bukan dari Lapas Kerobokan melainkan dari Pulau Jawa, sementara pengendalinya berada di sekitar Denpasar.

"Jadi dia ambil tempelan sesuai arahan si pengendalinya itu bernama Gede Agung, dia posisinya di Denpasar," tambah Kabid Pemberantasan dan Penindakan AKBP Ketut Artha.

Ditanya apakah ada keterkaitan dengan pekerjannya selama ini di Bandara dimana dia begitu mudahnya membawa barang. Artha mengaku masih mendalaminya.

"Yang jelas dia ini hanya kurir dan kita masih buru tersangka lainnya pengendalinya lah. Dia dijanjikan upah Rp2 juta untuk sekali ambil tempelan," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES