Politik

Alhamdulillah, Desa Badean Akhirnya Bisa Gelar Pilkades PAW Tahun 2017

Selasa, 21 Maret 2017 - 15:46 | 64.68k
Camat Blimbingsari, Banyuwangi, Abdul Latief. (Foto : Dian Efendi/ TIMES Indonesia)
Camat Blimbingsari, Banyuwangi, Abdul Latief. (Foto : Dian Efendi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah beramai-ramai mendatangi Kantor Camat, Selasa (21/3/2017), pro kontra pelaksanaan Pilkades di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya terjawab. Sebelumnya, perwakilan warga, anggota BPD Desa Badean, Camat Blimbingsari, Abdul Latif, Kepala Sub Bagian Aparatur Kelembagaan Desa Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyuwangi, Bagus Sudartono, menggelar pertemuan tertutup.

Setelah lebih dari dua jam, hasilnya disepakati Pilkades Antar waktu (PAW) desa setempat bisa dilangsungkan tahun 2017 ini.

“Betul, kita sudah sepakat. Kita akan menunggu tahapan-tahapan pelaksanaan. Jika pada musyawarah desa nanti tidak ada kesepakatan siapa kepala desa yang dipilih, maka akan dilaksanakan pemilihan langsung,” jelas Mashudi, perwakilan warga.

Sementara itu, Camat Blimbingsari, Abdul Latif menjelaskan, pasca kesepakatan, proses akan berlanjut pada pelaksanaan tahapan Pilkades. Untuk itu, Camat meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk panitia Pilkades.

“Terkait biaya pelaksanaan akan dianggarkan dalam APBDes,” tegas Latif.

Menyikapi arahan tersebut, Ketua BPD Desa Badean, Luqman Hakim, berjanji akan segera mengadakan rapat internal untuk melaksanakan tahapan-tahapan sesuai aturan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Aparatur Kelembagaan Desa Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyuwangi, Bagus Sudartono menjelaskan, regulasi pelaksanaan Pilkades PAW tertuang dalam Peraturan Bupati Banyuwangi No 1 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 9 Tahun 2015.

“Garis besarnya, proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa. Jika tidak disepakati, peserta musyawarah akan melakukan voting. Jadi tidak pemilihan langsung seperti Pilkades Serentak,” katanya.

Selanjutnya, siapapun yang terpilih, hanya akan melanjutkan sisa waktu jabatan Kepala Desa sebelumnya. Atau dengan kata lain, tidak menjabat selama enam tahun seperti Kepala Desa terpilih pada umumnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES