Peristiwa Daerah

Gubernur Jatim dan Kapolda Bahas Angkutan Online

Selasa, 21 Maret 2017 - 13:07 | 50.78k
Sopir angkutan umum berkumpul untuk membacakan hasil putusan mengenai penolakan transportasi online di Malang. Kamis, 9/3/2017. (Foto: Tria Adha/ TIMES Indonesia)
Sopir angkutan umum berkumpul untuk membacakan hasil putusan mengenai penolakan transportasi online di Malang. Kamis, 9/3/2017. (Foto: Tria Adha/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur dan Polda Jawa Timur membahas konflik antara taksi/angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau online yang terjadi di Malang dan Surabaya

Gubernur Jawa Timur Soekarwo jelang pertemuan di Polda Jatim dengan Kapolda Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, berdasarkan regulasi sudah ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016, yang menyatakan taksi online sudah diakomodasi. Sebelumnya, angkutan online memang belum ada karena mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas.

Dengan peraturan tersebut, menempatkan taksi online yang tidak mempunyai trayek.

"Jangan sampai kemudian sangat merugikan pada taksi konvensional yang mempunyai trayek. Taksi konvensional menambah satu trayek saja sudah ribut," kata Soekarwo di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2017).

Menurutnya, dengan model sistem online, maka bisa dilakukan penataan, yaitu ada pembatasan kuota jumlah taksi online. Kemudian juga ada aturan mengenai tarif bawah dan atas.

Serta, terdaftar berbadan hukum, dan aplikasinya agar dikontrol dengan manajemen yang baik dan bener, serta mendapat izin dari Menkominfo.

"Regulasi itulah, agar bisa menata regulasi keseimbangan, agar tumbuh rasa keadilan," tambahnya.

Mengenai tarif batas dan bawah, hingga sekarang ini masih dibicarakan bersama dengan instansi terkait. Baik dengan pemerintah Kota Kabupaten, Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

"Yang lebih penting itu adalah perlindungan kepada yang sudah tertib harus diwadahi oleh pemerintah," katanya.

Saat disinggung mengenai kepastian penetapan pada 1 April, Soekarwo mengaku masih dalam proses keputusan. Pihaknya meminta adanya pendelegasian tentang aplikasi dari Menkominfo kepada propinsi.

"Yang sudah dapat izin, baru bisa operasional dan kami bersama melakukan penegakan peraturan perundangan," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim - Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, apa yang dilakukan stakeholder Jatim dalam menghadapi masalah ini mendapat apresiasi pemerintah pusat.

"Apa yang dilakukan oleh Jawa Timur, oleh Pakde Karwo dan Kapolrestabes dan Kapolda Jawa Timur adalah lagkah langkah yang maju, untuk mengantisipasi dampak sosial dan dampak seperti yang di Jawa Barat," tegasnya.

Untuk itu, polisi melakukan langkah antisipasi dan pola persuasif dalam menangani kasus tersebut. Salah satunya adalah memberikan wadah bagi mereka untuk menyalurkan aspirasinya melalui dialog dengan Gubernur.

"Kalau ada yang bentrok, siapa yang rugi? Kan masyarakat sendiri, karena itu Polda mengantispasi dengan cara persuasif," jelas Kombes Barung.

Ditanya mengenai kekhawatiran adanya sweaping yang dilakukan sopir konvesional terhadap sopir taksi online, dirinya mengaku optimis jika hal tersebut tidak akan terjadi di Jawa Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : RRI

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES