Peristiwa Nasional

Atur Tarif Taksi Online, Kemenhub Limpahkan ke Pemda

Selasa, 21 Maret 2017 - 11:48 | 21.66k
ILUSTRASI taksi online (Foto: misesorg)
ILUSTRASI taksi online (Foto: misesorg)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tarif angkutan transportasi online akan segera diatur oleh pemerintah daerah.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," ucao Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto.

Menurut Pudji, tarif pengguna jasa taksi online tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pertimbangan tarif jasa taksi online itu sendiri didasarkan pada revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. Sosialisasi regulasi akan selesai pada akhir Maret nanti dan setelahnya peraturan berlaku mulai 1 April 2017.

"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," paparnya.

Meski demikian, ia menyayangkan perusahaan pengelola aplikasi taksi online tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES