Peristiwa Daerah

Tipu Rp160 Juta, Warga Jakarta Janjikan Rp 7 Miliar

Selasa, 21 Maret 2017 - 08:01 | 26.11k
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – IJ alias JA (35), warga Jakarta berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (20/3/2017).

Pria yang beralamat di Jalan Kramat Kelurahan Kramat Kecamatan Senin, ditangkap atas dugaan penipuan penggandaan uang dengan cara ritual di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Peristiwa bermula pada Senin (23/1/2017) pukul 10.00 WIB di Desa Putukrejo RT 01 RW 01. Dua orang korbannya, yaitu Basori (50) dan Muhajir (53) warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Dua korban tersebut melapor ke polisi kalau telah ditipu sejumlah uang oleh pelaku. Basori menyetorkan uang sebesar Rp 70 juta, dan Muhajir setor uang Rp 90 juta.

Pelaku berjanji uang tersebut akan digandakan melalui ritual menjadi Rp7 miliar. Namun, karena ditunggu lama tak kunjung datang, kedua korban melapor ke Polsek Gondanglegi karena merasa ditipu pelaku.

Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, diantaranya: seperangkat sarana ritual (bunga 7 rupa, satu set dupa, kemenyan, tungku), 5 keris, 1 tombak, 63 biji emas lantakan, 16 biji diduga emas lantakan persegi panjang, dan 15 kardus kosong.

Kini Polsek Gondanglegi, masih terus melakukan penyelidikan dan menelusuri para korban penggandaan uang tersebut. "Masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Gondanglegi, Kompol Untung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES