Indonesia Positif Ketahanan Informasi Kamtibmas

Ada Tokoh Luar Desa Nyalon, Polisi Siap Amankan Pilkades

Senin, 20 Maret 2017 - 17:03 | 129.67k
Polsek Donomulyo, melakukan pengawasan proses penelitian berkas bakal calon Kepala Desa di Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang for TIMES Indonesia)
Polsek Donomulyo, melakukan pengawasan proses penelitian berkas bakal calon Kepala Desa di Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang for TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Kamtibmas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beberapa Polsek di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus melakukan persiapan untuk pengamanan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sukses, aman serta berjalan demokratis. Beberapa tahapan terus dilakukan dan dalam pantauan.

Senin (20/3/2017), Polsek Donomulyo, melakukan pengawasan proses penelitian berkas bakal calon Kepala Desa di Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

ajp-polsek-donomulyopQGB0.jpg

Hadir dalam penelitian berkas bakal calon itu, jajaran Muspika Donomulyo, Kepala UPTD Donomulyo, Kepala KUA Donomulyo, Kepala Desa Mentaraman serta ketiga bakal calon Kepala Desa.

Penelitian berkas  bakal calon Kades itu berlangsung Senin (20/3/2017), pukul 09.00-11.00 WIB di Balai Desa Mentaraman Kecamatan Donomulyo. “Proses penelitian berkas berjalan lancar dan aman,” kata Kapolsek Donomulyo, AKP H Sardikan.

Dari acara yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades itu, dari ketiga calon, ada beberapa kekurangan persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh bakal calon. Mislanya, Bakal Calon Incumben atas nama Suparman, masih kurang materai matrai di dalam beberapa surat pernyataan.

“Ada Bakal Calon atas nama Djuki (Sekdes Desa Mentaraman) masih kurang foto copy KTP yang belum dilegalisir,” katanya.

polsek-donomulyo2hZxsT.jpg

Selanjutnya, Bakal Calon atas nama Ricky Wahyu Wibowo dari Desa Banjarejo Kecamatan Donomulgo masih kurang berkas Ijasah yang belum di Legalisir serta surat keterangan sehat dari dokter belum di tanda tangani. “KTP Bakal calon juga belum dilegalisir,” katanya.

Dengan adanya kekurangan kelengkapan berkas tersebut kata AKP H Sardikan, para bakal caol diberi waktu oleh panitia selama 2 hari untuk melengkapi semua kekuranganya.

“Pilkades itu adalah pelaksanaan demokrasi tingkat desa dan demokrasi yang sebenarnya. Karena yang dipilih dan yang memilih warga secara langsung,” kata AKP H Sardikan saat memberikan sambutan pembukaan acara penelitian berkas bakal calon.

Menurutnya, Bakal Calon yang dari desa lain yaitu dari Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo juga bagian dari proses demokrasi. Yang awalnya kedua Bakal Calon terlihat keberatan, setelah Muspika mengadakan pendekatan kepada kedua calon akhirnya keduanya menyadari dan saat ini sudah tidak keberatan.

“Karena landasan hukumnya adalah Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, soal Pilkades dan salah satu di dalamnya menjelaskan soal Persaratan Calon pada pasal 21 ayat G,” katanya.

Bunyi dari pasal 21 ayat G itu katanya, bakal calon terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal didesa setempat  paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

“Pasal tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan putusan MK  nomor 128/puu/VIII/2015, yang ditetapkan 2 Agustus 2016, tentang revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,ttg desa, sehingga sarat calon kades adalah Warga Negara Indonesia.

Selanjutnya tegas Sardika, Pilkades di Kabupaten Malang yang ikuti oleh calon dari luar desa, salah satunya di Desa Mentaraman. “Satu Bakal Calon dari Desa Banjarejo,” katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-2 Editor Team
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES