Fraksi Partai Golkar DPR RI Akan Usut PHK 309 Karyawan PT Smelting
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketidakjelasan nasib 309 karyawan PT Smelting pasca mogok kerja massal atau dianggap mengundurkan diri, disikapi serius oleh Eni Maulani Siregar, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI. Hal tersebut terungkap dalam Dialog Bersama Eni Maulani Siregar, di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jumat (3/3/2017.)
"Kita menyikapi serius persoalan tersebut. Sebab, dampak mogok kerja di PT.Smelting tersebut berimbas pada produksi Smelting, termasuk terhambatnya pengiriman 900 ton konsentrat dari Freeport," tegasnya. Langkah awal yang akan dilakukan Eni adalah mengumpulkan data yang mengakibatkan 309 karyawan PT. Smelting mogok kerja.
"Saya mendengar, mogok kerja tersebut dipicu adanya beberapa tuntutan karyawan yang tidak bisa dipenuhi oleh manajemen," ujarnya.
Eni menjelaskan, dalam aturan ketenaga kerjaan seperti dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, bahwa perusahaan tidak boleh sewenang-wenang melakukan PHK buruh atau karyawannya yang sedang melakukan mogok kerja.
"Jadi tak boleh perusahaan seenaknya mem-PHK karyawannya. Jangan karena mogok, perusahaan tidak produksi lalu PHK. Semuanya ada tahapan dan aturannya, " pungkasnya.
Seperti diketahui perusahaan smelter (peleburan timah) PT Smelting Gresik melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 309 karyawannya. Langkah ini diambil karena perusahaan asal Jepang itu, beranggapan mereka melakukan mogok kerja sejak 19 Januari 2017. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |