Peristiwa Nasional

Kemenag Simpan Dana Haji di Tiga Instrumen Keuangan

Rabu, 18 Januari 2017 - 10:31 | 36.15k
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: kemenag)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan calon jemaah haji Indonesia saat mendaftar, disimpan pemerintah pada tiga instrumen keuangan yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN) dan Deposito Berjangka.

"SBSN dan Deposito Berjangka itu semuanya berbasis syariah. Bahkan, oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah dinyatakan, kalaulah ada nilai manfaat, maka itu atas dasar bagi hasil, bukan bunga dalam pengertian bank konvensional," papar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sementara untuk dana haji yang ditempatkan di SUN, meski di bank konvensional, tapi itu dijamin oleh Negara dan persentasenya pun paling sedikit. "Jumlah yang ditempatkan di SUN hanya USD 10juta atau sekitar Rp 136Miliar. Selebihnya ada di SBSN dan Deposito berbasis syariah," imbuhnya.

Dan Menag menyatakan jika tiga pilihan itu diambil karena memenuhi tiga kriteria persyaratan. "Pertama harus terjamin keamanannya, dua dia harus memiliki nilai manfaat yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid," tegasnya.

Sementara soal penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan kepada Kemenag, ia mengatakan hal itu karena Kemenag dinilai sebagai lembaga yang memberikan andil terbesar dalam SBSN selama ini.

"Sehingga dananya juga bisa digunakan untuk membangun asrama haji kita, KUA, perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI)." pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES