Mendikbud Wajibkan Gubernur dan Bupati Sokong UNBK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Melalui surat edaran kepada gubenur dan bupati tentang pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta seluruh instansi pemerintahan mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Dalam SE Nomor 1 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 itu, Mendikbud juga mewajibkan seluruh sekolah yang memiliki komputer lebih dari 20 unit dan satu server untuk melaksanakan UNBK. Itu artinya semua sekolah wajib mengikuti UNBK, kecuali SLB yang tetap melaksanakan UN manual.
Surat edaran itu juga menyatakan bila sekolah tidak memiliki sarana dan prasarana, maka Dinas Pendidikan provinsi maupun kota ditunjuk untuk memantau dan mengikutsertakan siswanya untuk tetap ikut UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada di radius maksimal 5 kilometer.
Tak hanya itu, Kemdikbud juga telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk. Laman ini bisa digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan fasilitas komputer bersama sekolah lainnya.
Mendikbud juga meminta seluruh Dinas Pendidikan provinsi maupun kota untuk kesiapan pelaksanaan UNBK maksimal 25 Januari mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Berbagai Sumber |