Peristiwa Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp 6 Triliun Modal untuk BPJS Kesehatan

Kamis, 12 Januari 2017 - 10:28 | 53.70k
BPJS Kesehatan kembali mendapat suntikan modal negara (Foto: jobscdc)
BPJS Kesehatan kembali mendapat suntikan modal negara (Foto: jobscdc)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu dipandang perlu demi menjaga kesinambungan program Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Langkah itu sudah didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016.

Menurut PP itu, negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

PP Nomor 71 Tahun 2016 ini sendiri mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 Desember 2016. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES