TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Bupati non aktif Subang, Ojang Suhandi 8 tahu penjara, Rabu (11/1/2017) malam.
Selain hukuman 8 tahun penjara, tiga majelis hakim pimpinan sidang Longser Sormin (ketua), Endang Makmun (anggota), dan Lindawati (anggota), menjatuhkan denda Rp 300 juta subsideir 4 bulan penjara kepada Ojang, yang terjerat kasus penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang dimulai pukul 17.40 hingga 19.30 WIB dan diawali dengan pembacaan berkas hasil pemeriksaan selama proses persidangan. Berkas kasus Ojang itu diperkirakan mencapai 2 ribu halaman.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ojang Sohandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama delapan tahun, dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair empat bulan penjara," tutur Ketua persidangan Longser Sormin pada persidangan di pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : RRI |