Peristiwa Daerah

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Satu Masih Mahasiswa

Rabu, 11 Januari 2017 - 17:47 | 109.12k
Tiga pelaku pengedar narkoba telah diamankan oleh polresta Denpasar. (Foto: Khadafi/TIMES Indonesia)
Tiga pelaku pengedar narkoba telah diamankan oleh polresta Denpasar. (Foto: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan tiga orang pengedar narkoba di tempat yang berbeda, Jumat lalu(06/01/2017). Tiga pengedar satu diantaranya seorang wanita berinisial IRS 
(21) dan dua laki-laki berinisial YSG (30) dan TRS (40). 

Wanita muda berinisial IRS ini seorang mahasiswa, yang bermukim di  Jalan Padang Udayana Perumahan Padang Udayana Gang VIII, Padang Sambian Denpasar Barat.

Dari data yang dihimpun bahwa pelaku ini biasa mengedarkan narkoba berjenis ektasi.   Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada jam 16.00 Wita IRS diamankan ditempat tinggalnya. Ditemukan 3 butir ektasi warna coklat yang disimpan di sepatu warna putih saat petugas melakukan penggeladahan.

Dari pengakuan IRS sudah  mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial AND. Dia mengaku sudah delapan bulan mengkosumsi pil ektasi dan terakhir mengkonsumsi barang itu pada saat tahun baru waktu ini di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta Bali. 

Selain IRS,  YSG, seorang pedagang kue tradisional bertempat tinggal di Jalan Perumahan taman sekar kediri. Kabupaten Tabanan ditangkap jam 14.00 Wita. Pelaku ini di tangkap di jalan Imam Bonjol Pemecutan Denpasar Barat.

Dari infomasi di dapat bahwa YSG biasa mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu di sekitaran Denpasar. YSG ditangkap setelah petugas berpura-pura membeli satu paket sabu seharga Rp 12 juta per 10 gram. 

Petugas langsung menangkap YSG beserta barang bukti satu paket sabu. Tak sampai disitu, petugas juga menggeledah timpat tinggal YSG dan menemukan satu paket sabu. Total barang bukti dalam penangkapan itu sabu-sabu seberat 9,36 gram. 

tiga-pelaku-1dTbZ.jpg

YSG mengaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial GMH yang berada di Semarang. Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya mengambil sendiri barang haram itu di Malang atas perintah seorang berinisial IND. 

Mereka berkominikasi lewat telepon dan akan diberi imbalan Rp. 1 juta satu kali jalan dan saat ini IND ini belum diketahui keberadaannya. 

Sementara untuk pelaku berinisial TRS yang berprofesi sebagai anak buah kapal di pelabuhan Benoa Bali, bermukim di Jl Serangan, Suwung Batan Kendal Denpasar. 

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Bawal Denpasar Selatan. Sekitar jam  21.30 Wita. Dari data yang dihimpun bahwa pelaku biasa mengedarkan narkoba didaerah Benoa dan sekitarnya. 

Hari Selasa(10/01/2017), petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku,  dan ditemukan barang bukti empat paket sabu, satu paket ganja dan tujuh butir ektasi.

Pelaku mengakui mendapat barang haram itu dari seorang berinisial ABN, sabu-sabu ia beli seharga Rp1.250 ribu,  pil ektasi Rp400 ribu perbutir, dan ganja Rp150 ribu.

TRS mengaku menggunakan narkoba di kost-kostan bersama beberapa teman- teman wanitanya. Mereka juga ke tempat hiburan malam yang berada di daerah sesetan. Pelaku mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi narkoba, terakhir menggunakan dua hari sebelum di tangkap.

Kasat Resnakroba Kompol I Gede Ganefo saat mendampingi Kapolresta menjelaskan bahwa ketiga pelaku belum pernah di hukum dan masih pemain baru. 

" Untuk selanjutnya kami akan melakukan proses lebih lanjut untuk para pengedar narkoba ini," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES