Peristiwa Nasional

Ingin Plat Nomor Cantik? Ini Rincian Biayanya

Rabu, 04 Januari 2017 - 18:03 | 250.75k
Ilustrasi plat nomor cantik
Ilustrasi plat nomor cantik

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Untuk Anda yang punya kendaraan bermotor dan menginginkan plat nomor khusus yang unik, maka Anda bisa melakukannya dengan menyiapkan biaya tertentu.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Dalam regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 itu, Anda bisa memilih plat nomor kendaraan bermotor mulai 1 hingga 4 angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak.

Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:

nrkbMpBaW.jpg

PP ini mengatur jika "seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara."

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 6 Desember 2016. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES