Peristiwa Nasional

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Hadiri Sidang Eksepsi Dahlan Iskan

Selasa, 13 Desember 2016 - 12:48 | 43.17k
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) saat menghadiri sidang Dahlan Iskan. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) saat menghadiri sidang Dahlan Iskan. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang lanjutan dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan, kembali digelar hari ini, Selasa (13/12/2016). Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu.

Dalam pembacaan eksepsi, mantan menteri BUMN ini mengaku selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tidak pernah mendapatkan gaji ataupun mengunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara itu.

"Saya sampaikan pak hakim, selama saya menjabat Direktur Utama PT PWU, saya tidak pernah menggunakan fasilitas apapun," terang Dahlan Iskan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijalan Juanda Sidoarjo, Selasa (13/12/2016).

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra salah satu Penasehat Hukum (PH) Dahlan Iskan memaparkan jika esepsi klien nya tersebut akan dibacakan secara bertahap yang akan dibacakan Dahlan Iskan maupun tim penasehat hukum. PH.

Pantauan TIMES Indonesia, jika sidang perdana pekan lalu, Dahlan Iskan mendapat dukungan dengan kehadiran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Pada sidang hari ini, Dahlan Iskan datang ke Pengadilan Tipikor ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad, ekonom Faisal Basri, dan pakar komunikasi Universitas Indonesia, Efendi Ghazali.

"Pak Dahlan dan Pak Abraham Samad, Faisal Basri dan Efendi Ghazali adalah teman atau sahabat dekat, mereka hadir dipersidangan kali ini untuk memberikan dukungan ke Pak Dahlan," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam pembacaan surat dakwaan, menganggap Dahlan Iskan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena, Dahlan Iskan dianggap  mengetahui dan menyetujui dengan memberikan tanda tangan dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan BUMD Provinsi Jawa Timur, berupa tanah di daerah Kediri dan Tulungagung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES