Peristiwa Nasional

Sidang Dakwaan, Dahlan Iskan Didampingi Yusril Ihza Mahendra

Selasa, 06 Desember 2016 - 12:12 | 29.48k
Sidang lanjutan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). (Foto: Istimewa)
Sidang lanjutan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Setelah sempat ditunda, sidang lanjutan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan terdakwa Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016).

Pada sidang perdana Selasa (29/11/2016) lalu, Dahlan Iskan tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH). Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Dahlan didampingi penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Tahsin tersebut dimulai pukul 10.10 Wib, yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ruang sidang tersebut dipenuhi pendukung Dahlan Iskan yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu itu.

Diketahui, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada 27 Oktober 2016 lalu. Dahlan Iskan yang pada tahun 2000-2010 menjabat Direktur Utama PT Panca tersebut dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung yang merugikan keuangan negara senilai Rp 11 miliar.

Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY ini diduga melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, arau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebenarnya, Dahlan Iskan sempat  melakukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun gugatan tersebut ditolak dan majelis hakim memutuskan bahwa proses penyelidikkan dan penyidikkan yang dilakukan oleh Kejati Jatim sesuai prosedur. Karena ditolak, maka berkas kasus Dahlan Iskan dilimpahkan ke persidangan Tipikor Surabaya.

Hingga berita ini di tulis sidang masih berlangsung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES