Peristiwa Nasional Aksi Damai 212

Polri Tetapkan Tujuh Tokoh Sebagai Tersangka Kasus Makar

Sabtu, 03 Desember 2016 - 17:36 | 48.97k
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: poskotanews)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: poskotanews)
FOKUS

Aksi Damai 212

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar dan disangkakan berdasarkan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

"Ada tujuh yang disangkakan pasal 107 walaupun makarnya belum terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016). 

Boy mengatakan saat ini, tujuh tersangka ini belum ditahan karena atas dasar penilaian subjektif. Ketujuh orang ini hanya diwajibkan  menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sedangkan proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Boy menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan atas dasar temuan berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR.

Tak hanya itu, ketujuh orang ini juga akan megajukan pemaksaan untuk dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.

Selain itu, Boy juga menjelaskan makar ini diartikan sebagai sebuah permufakatan. Sebab, menurut pemahaman penyidik Polri, makar permufakatan ini dikategorikan sebagai perbuatan delik formil. 

"Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini," tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelunya, Jumat (2/12/2016) pagi, pihak kepolisian telah menangkap 11 orang terkait dugaan kasus dugaan makar. Kesepuluh orang tersebut yakni, Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna Sarumpaet , Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal dan Alvin Indra.

Tiga diantara sepuluh tokoh tersebut, dijerat atas pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube. Tiga tokoh ini, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal terbukti mengajak dan menghasut melalui media sosial tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES