Peristiwa Daerah

Jaksa Tuntut La Nyalla 6 Tahun Penjara

Rabu, 30 November 2016 - 19:49 | 43.47k
 Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Sidomi)
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Sidomi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. La Nyala juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar karena melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Didik Farkhan saat dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

La Nyalla Mahmud Mattaliti dikenakan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal  55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar La Nyalla membayar uang pengganti Rp1,105 miliar yang merupakan uang yang ia nikmati dari hasil korupsinya.

Didik menjelaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tambah Didik.

Sebagai informasi, La Nyalla dianggap melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemrov Jatim kepada Kadin Jatim periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.

Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.

"Dari jumlah itu Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu dengan meminta Diar mentrasfer ke rekening terdakwa Rp900 juta di Bank Mandiri dan Rp400 juta di rekening terdakwa di Citibank," tambah jaksa.

Selain itu, La Nyalla menggunakan dana Kadin sebesar Rp5,36 miliar untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim atas nama La Nyalla.

Atas tuntutan itu, La Nyalla menegaskan bahwa tuntutan tidak sesuai fakta persidangan.

"Nanti biar penasihat hukum saja, yang jelas yang saya dengarkan tadi ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Yah wajarlah yang namanya jaksakan tugasnya menuntut ya sudah biar saja," kata La Nyalla usai sidang.

Sidang dilanjutkan pada 7 Desember 2016. Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah divonis 5 tahun 8 bulan sedangkan Diar Kusuma Putra dihukum 1 tahun penjara 2 bulan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES